NasionalAnies Baswedan Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Anies Baswedan Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan menyoroti krisis iklim yang terjadi di Indonesia. Masalah krisis iklim ini dibahas Anies dalam tulisannya yang berjudul “Indonesia Darurat Krisis Iklim” yang dimuat di portal berita online, Media Indonesia.

Dalam tulisan tersebut, Anies menyebut Indonesia adalah salah satu negara yang rentan terhadap dampak krisis iklim. Bahkan, kondisi seperti ini bukan sekedar peristiwa alam biasa namun dapat mengancam kedaulatan negara.

“Tercatat lebih dari 80 pulau terdepan terancam tenggelam karena kecepatan kenaikan air laut. Ini bukan sekadar fenomena alam, ini mengancam kedaulatan negara karena konsep kedaulatan kita diukur dari pulau-pulau terdepan yang berbatasan dengan negara lain,” kata Anies dikutip dari mediaindonesia.com, Selasa (13/6/2023).

Menurut Anies, meski sudah banyak upaya penyelesaian krisis iklim dari Pemerintah, namun realisasinya belum seperti yang diharapkan. Bahkan, ia menilai pemerintah belum menjadikan masalah ini sebagai prioritas untuk diselesaikan.

“Beragam komitmen penyelesaian krisis iklim sudah dibuat dengan target tinggi. Sayangnya pencapaiannya belum setinggi yang diharapkan. Environmental Performance Index (EPI) Indonesia berada di klasemen bawah, posisi 164 dari 180 negara. Angka itu tidak hanya mencerminkan performa yang rendah, tetapi menjadi cermin buram bahwa penyelenggara negara belum memprioritaskan dan menghadirkan kualitas hidup yang baik bagi warganya,” kata Anies.

Selain itu, Anies mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut ke luar negeri. Menurut Anies, kebijakan ini bekebalikan dengan komitmen pemerintah terhadap penyelesaian krisis iklim.

“Sayangnya, ketika masalah krisis iklim terpampang nyata di depan mata. Saat pulau-pulau terdepan rawan tenggelam, pun daerah pesisir terancam abrasi, kebijakan yang diambil justru berkebalikan, yakni dengan mengizinkan ekspor pasir laut. Target yang tinggi nyatanya tak senada dengan kebijakan yang sarat inkonsistensi,” kata Anies.

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan yang mulai berlaku sejak 15 Mei 2023 ini, salah satunya mengatur pemanfaatan pasir laut untuk ekspor.

Pengelolaan hasil sedimentasi di laut dilakukan dengan tujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Serta mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Pengelolaan hasil sedimentasi di laut ini meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan, yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, salah satunya ekspor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

TERPOPULER

TERBARU

ARTIKEL TERKAIT